KPR atau kredit pemilikan rumah adalah pinjaman bank untuk membeli rumah dengan rumah sebagai jaminan. Pelajari cara kerjanya, istilahnya, dan contoh cicilan.
KPR adalah kredit pemilikan rumah, yaitu pinjaman dari bank untuk membeli rumah. Rumah yang dibeli dijadikan jaminan sampai pinjaman lunas. Peminjam membayar cicilan tiap bulan selama tenor yang disepakati, dan setiap cicilan berisi pokok serta bunga. Jika cicilan lancar sampai akhir tenor, rumah sepenuhnya menjadi milik peminjam.
Misalnya harga rumah Rp500.000.000 dan uang muka Rp100.000.000. Pokok KPR menjadi Rp400.000.000. Jika bunga 9 persen per tahun dan tenor 15 tahun, cicilannya sekitar Rp4.057.066 per bulan, dengan total bunga sekitar Rp330.271.941 selama tenor. Angka ini hanya contoh, dan ketentuan bank bisa berbeda. Dalam contoh ini, total yang dibayar peminjam sekitar Rp730.271.941, jauh lebih besar dari pokok pinjamannya.
Istilah umum. Ketentuan tiap bank dan produk bisa berbeda, lihat penawaran resmi.
Tidak sama. KPR memakai rumah sebagai jaminan, sedangkan pinjaman tanpa agunan tidak memakai aset tertentu. Syarat, bunga, dan tenornya juga berbeda tiap produk.
Tenor berbeda tiap bank dan produk. Cek ketentuan tenor di bank Anda sebelum membandingkan penawaran.
Rumah tetap menjadi jaminan sampai pinjaman lunas. Jika cicilan tidak dibayar, bank bisa menjalankan ketentuan yang tertulis di perjanjian kredit. Karena itu, jaminan KPR tetap berlaku sampai pinjaman lunas.
Prinsip dasarnya sama, yaitu rumah sebagai jaminan dan cicilan tetap tiap bulan. Bunga, biaya, dan syarat pengajuan tiap bank bisa berbeda, jadi bandingkan penawarannya secara tertulis.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk KPR dan pinjaman yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.