BPHTB adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibayar pembeli ke pemerintah daerah. Pelajari cara menghitung BPHTB rumah dengan contoh.
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dibayar pembeli rumah ke pemerintah daerah saat balik nama. Dasar hitungnya memakai nilai yang lebih tinggi antara harga dan NJOP, dikurangi NPOPTKP. Menurut UU HKPD, tarifnya paling tinggi 5 persen.
Harga rumah Rp500.000.000 dan NJOP Rp300.000.000. Nilai yang dipakai Rp500.000.000. Setelah dikurangi NPOPTKP Rp80.000.000, dasar hitungnya Rp420.000.000. Nilai dasar ini perlu dicocokkan dengan NPOPTKP daerah yang berlaku saat pembelian. Jika tarif 5 persen, BPHTB = Rp21.000.000. Angka ini hanya contoh. Daerah Anda bisa menetapkan NPOPTKP dan tarif yang berbeda. Hitungan ini hanya gambaran, jadi angka pasti perlu dicek di kantor pajak daerah.
Sumber: DDTCNews tentang revisi NPOPTKP dan tarif BPHTB 5 persen menurut UU HKPD (Pasal 46). Cek angka daerah di kantor pajak daerah.
Pembeli rumah membayarnya ke pemerintah daerah. Cek prosedur pembayaran di kantor pajak daerah atau PPAT yang mengurus akta.
BPHTB dibayar saat proses balik nama. Tanyakan urutan dan jadwalnya kepada PPAT yang mengurus akta.
Tidak. NPOPTKP dan tarif bisa ditetapkan tiap daerah, jadi cek di kantor pajak daerah tempat rumah berada.
Tidak sama. BPHTB adalah bea atas perolehan tanah dan bangunan yang dibayar pembeli ke pemerintah daerah. Pajak lain yang terkait transaksi memiliki aturan sendiri.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk KPR dan pinjaman yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.