Hitung
Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.
Hasil ini estimasi untuk perencanaan, bukan penawaran dan bukan nasihat keuangan. Angka final ada di perhitungan resmi dari bank.
Rumus yang dipakai
Uang muka = harga rumah × persen uang muka
BPHTB = (harga atau NJOP, mana yang lebih tinggi, dikurangi NPOPTKP) × 5 persen
Provisi = pokok pinjaman × persen provisi
Contoh: harga rumah Rp 500.000.000, uang muka 20, nJOP Rp 350.000.000, nPOPTKP Rp 80.000.000, provisi KPR 1, biaya notaris dan PPAT Rp 5.000.000
Total dana di awal = Rp 130.000.000
Uang muka = Rp 100.000.000
BPHTB perkiraan = Rp 21.000.000
Provisi KPR = Rp 4.000.000
Biaya notaris dan PPAT = Rp 5.000.000
Tips
- Siapkan dana untuk biaya di awal, bukan hanya uang muka. Biaya ini sering terlupakan.
- Tanyakan ke bank rincian biaya yang sudah termasuk di penawaran.
- Di beberapa daerah NJOP bisa lebih tinggi dari harga yang tercantum. Cek nilai NJOP di PBB.
Cara membaca hasil
Dana di awal terdiri dari uang muka, BPHTB, provisi, dan biaya notaris. Uang muka biasanya terbesar, tetapi biaya lain sering luput dari perencanaan.
BPHTB dihitung dari nilai yang lebih tinggi antara harga dan NJOP, dikurangi NPOPTKP, lalu dikali tarif. Tarif maksimal 5 persen.
Batasan
NPOPTKP minimal Rp80 juta menurut UU HKPD untuk perolehan hak pertama. Pemerintah daerah bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi lewat peraturan daerah, jadi cek angka di daerah Anda.
Biaya notaris dan PPAT berbeda tiap orang dan tiap daerah. Angka di sini hanya perkiraan dari Anda.
Kapan perlu konsultan
Sebelum membayar BPHTB, cek nilai dan NPOPTKP ke kantor pajak daerah atau ke PPAT yang mengurus akta.